Jakarta, SEMARANG Post - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka karena berbikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2021 untuk menolak PPKM level 4.
Dari keterangan Acong Latief selaku pengacara Dinar Candy pada Kamis 5 Agustus 2021, Dinar menyesal melakukan perbuatannya. Menurut Acong, aksi berbikini Dinar Candy adalah bentuk penyampaian aspirasi. Acong merasa bukan hanya Dinar yang keberatan PPKM level 4 diperpanjang.
"Yang jelas kan begini, siapa pun kalau perut kita lapar, akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy. Ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM. Artinya, ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini," jelas Acong Latief.
" Dinar melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM itu. Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik," kata Acong.
Melengkapi keterangannya, Acong mengatakan bahwa tidak ada motif lain Dinar Candy aksi berbikini di pinggir jalan. Aksi berbikini merupakan gaya Dinar Candy. Ia lakukan sebagai bentuk protes, bentuk aspirasi yang disampaikan dengan gaya Dinar Candy.
Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka setelah berbikini di jalan sebagai aksi protes PPKM. Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor.
"Pasti wajib lapor," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis 5 Agustus 2021 seperti dikutip dari laman detik.com.
Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda 5 miliar rupiah.
Azis menerangkan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.
Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak Saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Editor: Iwan