Polda Jateng Terapkan Tilang Elektronik Mulai 23 Maret 2021



Semarang, SEMARANG Post — Upaya mempersiapkan penerapan tilang elektronik di wilayah Polda Jateng yang akan dimulai 23 Maret 2021 Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah gencar sosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sosialisasi tilang elektronik itu digelar jajaran Ditlantas Polda Jateng kepada pengguna jalan di sepanjang Jalan Veteran, Jalan Kiai Saleh, Jalan Pandanaran, dan Simpang Lima Kota Semarang pada Sabtu 13 Maret 2021.

“Nanti setelah dilaunching, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jateng. Hari ini, kita lakukan sosialisasi program ETLE ini, tidak ada tilang hanya imbauan dari anggota ke masyarakat” ujar Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy, di Semarang (13/3/2021).

Seperti dilansir dari laman semarang.bisnis.com, Selain menyosialisasikan ETLE, Dirlantas Polda Jateng juga memperkenalkan peralatan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau Kopek. Kamera Kopek ini nantinya akan dipasang di helm petugas Satlantas dan kendaraan roda empat. Hal itu bertujuan untuk mengawasi pelanggaran di wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

“Selain itu, dengan kamera Kopek ini petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” tuturnya.

Inovasi Kopek, lanjut Dirlantas, untuk mengidentifikasi pelat nomor dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat. Dengan adanya kamera Kopek ini, pelanggar yang tertangkap kamera langsung bisa teridentifikasi dengan data pusat.

“Bahkan, kamera Kopek bisa mengidentifikasi wajah pengendara dengan data SIM dan e-KTP. Program ini bertujuan menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win -win solution (negosiasi pelanggaran) di lapangan,” ujarnya.

Sumber:semarang bisnis.com

Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS