Polisi Tangkap Guru Ngaji di Klaten, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Selama Lima Tahun


Klaten, SEMARANG Post - Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang pria berinisial AK (42), yang dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pemuka agama, atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri. Kasus tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pelaku diamankan aparat kepolisian di wilayah Dompol, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Saat ditangkap, AK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Klaten guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini terungkap setelah keluarga menemukan buku diary milik kedua korban yang berisi catatan mengenai dugaan kekerasan seksual yang mereka alami selama tinggal bersama pelaku. Dari temuan tersebut, pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi.

Kedua korban diketahui berinisial ZAZ (19) dan SKD (15). Polisi menduga aksi pencabulan dilakukan lebih dari lima tahun ketika korban tinggal serumah dengan ayah kandung mereka.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi membenarkan bahwa tersangka merupakan ayah biologis kedua korban. Menurutnya, dugaan tindak pelecehan terjadi di beberapa daerah karena keluarga pelaku kerap berpindah tempat tinggal.

“TKP pelecehan seksual berada di Jakarta, Salatiga, dan Kemalang Klaten,” ujar Faruk pada Senin 18 Mei 2026.

Selama ini, keluarga pelaku diketahui sempat tinggal di sejumlah daerah seperti Lampung, Yogyakarta, Salatiga, hingga akhirnya menetap di Klaten. Polisi menduga perpindahan tempat tinggal itu membuat tindak kekerasan terjadi di lebih dari satu lokasi.

Kapolres menjelaskan kasus bermula dari laporan bibi korban yang merasa curiga setelah membaca isi diary tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari kedua korban sebelum akhirnya menangkap pelaku.

“Pelaku dilaporkan oleh budenya, lalu kami klarifikasi kepada kedua korban. Setelah itu pelaku langsung diamankan. Pelaku ini profesinya pendidik agama,” jelasnya.

Polisi mengapresiasi keberanian korban yang menyimpan dan menuliskan pengalaman pahit yang dialaminya. Catatan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Selain itu, kepolisian juga memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang berani melapor sehingga perkara dapat segera ditangani secara hukum.

Polres Klaten menegaskan akan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta; Wahyu
Editor: Tono RST
Lebih baru Lebih lama
TUTUP
TUTUP