318 Kasus Narkoba Terungkap di Jawa Tengah Awal 2026, Polisi Tangkap 386 Tersangka

 

Semarang, SEMARANG Post -  Sebanyak 386 tersangka diamankan dari 318 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polda Jawa Tengah sepanjang 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dengan total mencapai 66,1 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur Y.S. Susanto, mengungkapkan sabu menjadi barang bukti terbanyak yang diamankan, yakni 4,9 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 2,5 kilogram ganja, 1,3 kilogram tembakau sintetis, 12.820 butir psikotropika setara 3,8 kilogram, 175 butir ekstasi seberat 52,5 gram, cairan sintetis 238,74 gram, serta 176.982 butir obat berbahaya seberat 53 kilogram.

“Dari ratusan kasus tersebut terdapat kurir, pengedar, hingga pengendali. Tidak menutup kemungkinan masih ada bandar di atasnya,” ujar Kombes Yos di Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin 23 Februari 2026.

Seluruh barang bukti hasil pengungkapan polres jajaran di Jawa Tengah itu telah dimusnahkan di markas Direktorat Reserse Narkoba di Semarang. Penanganan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Semarang dengan 48 kasus dan 60 tersangka.

Menurut Yos, para tersangka terdiri dari kurir, pengedar, hingga pengendali jaringan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada bandar yang lebih besar di atas mereka. Sejumlah tersangka juga tercatat sebagai residivis.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas. Laporan masyarakat dinilai penting jika menemukan indikasi penyalahgunaan, baik pengguna maupun jaringan peredaran.

Yos juga menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak selalu harus dipandang sebagai pelaku semata, tetapi juga korban yang memerlukan penanganan. Pihaknya bekerja sama dengan BNN untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi bagi pengguna tertentu, dengan syarat bukan residivis, tidak terlibat jaringan, dan barang bukti di bawah satu gram.

“Pengguna pada dasarnya juga korban. Yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya, seraya mengajak masyarakat bersama-sama peduli terhadap ancaman narkoba demi masa depan generasi bangsa.

Pewarta: Wahyu
Editor: Anast


Lebih baru Lebih lama
TUTUP
TUTUP