Jepara, SEMARANG Post - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar praktik produksi dan distribusi pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp570 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai pada Selasa 19 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui mesin percetakan pita cukai ilegal tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
“Untuk percetakannya kami dapatkan di Surabaya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Gudang Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Rabu 20 Mei 2026.
Di Kabupaten Jepara, petugas menemukan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan pita cukai palsu sebelum diedarkan kepada jaringan peredaran rokok ilegal. Djaka menyebut lokasi tersebut menjadi titik distribusi bagi pelaku usaha rokok tanpa cukai resmi.
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triadmojo, menjelaskan bahwa tim Satgas menindak lima lokasi berbeda di Jepara. Tempat-tempat tersebut berada di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin stamping foil yang digunakan dalam proses produksi.
Selain Jepara, operasi juga dilakukan di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Tempat tersebut diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Dari lokasi di Semarang, petugas mengamankan dua unit mesin cetak tipe Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai palsu.
Petugas turut menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat sedang melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Semarang, terdiri dari pengendali percetakan, dua pekerja, dan seorang sopir. Selain itu, satu unit mobil Toyota Innova Zenix turut disita sebagai barang bukti.
Saat ini seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Priyono, total barang bukti pita cukai palsu yang berhasil diamankan menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang dapat dicegah dari operasi tersebut.
“Operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp570 miliar,” katanya.
Editor: Anast
