Korlantas POLRI Luncurkan Layanan SIM Online

Foto: ayosemarang.com

Semarang, SEMARANG Post -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan SIM Online dengan aplikasi yang dikemas dalam pelayanan SIM Nasional Presisi atau SINAR. Namun, anda tidak akan menemukan aplikasi dengan kata kunci SINAR pada Play Store maupun Apps Store. Soalnya, layanan SINAR berada didalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.


Aplikasi tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting. Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Jawa Tengah pada Selasa 12 April 2021.


“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat di Mapolda Jateng, Selasa 13 April 2021.


Pada keterangannya Kapolda mengatakan, bahwa aplikasi pembuatan SIM online tersebut akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal ini dinilai bisa memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu bisa juga meminimalisir pelanggaran antar masyarakat dengan petugas kepolisian pembuatan SIM.


“Aplikasi SIM online ini bagian dari tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang presisi,” tambah Ahmad Lutfi.



Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa aplikasi SIM online diharapkan bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.


“SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy.


Dia mengatakan, dengan menggunakan SIM online, nantinya  masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.


Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” katanya.


Pewarta: Wahyu Novianto 
Editor: Iwan 
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS