RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR




JAKARTA, SEMARANG Post — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penetapan RUU tersebut berlangsung setelah pimpinan rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pandangan dari seluruh fraksi di DPR.

Pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Perampasan Aset disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang. Setelah menerima pandangan tersebut, Puan kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Perampasan Aset secara resmi memasuki tahapan pembahasan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Ditargetkan Rampung Desember

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasang target agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu efektif masa persidangan untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, jika masa reses tidak dihitung, waktu efektif yang tersedia untuk pembahasan RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam siaran pers pada 25 Agustus 2026.

Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan sebelum RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.

Tahapan yang direncanakan antara lain Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama.

Tahapan tersebut kemudian ditargetkan berlanjut ke pembahasan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.

Masuk Tahap Pembahasan Bersama Pemerintah

Dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi kini memasuki tahapan lanjutan. DPR melalui Komisi III akan melanjutkan pembahasan materi RUU bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Target penyelesaian pada Desember 2026 membuat Komisi III harus bekerja dengan waktu efektif yang relatif terbatas. Berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga akan menjadi bagian dari proses pembahasan.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih jelas terkait mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pewarta: Anast
Editor: Didik
Lebih baru Lebih lama
TUTUP
TUTUP