Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi


Jakarta, SEMARANG Post - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Jumat 19 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda dan memicu keberatan dari tim kuasa hukum kedua tersangka. Sementara itu, kepolisian menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, saat sedang berada bersama keluarga.

Menurut Ahmad, penyidik yang datang ke rumah Roy tetap masuk ke area privat meskipun telah diminta menunggu di ruang tamu oleh pihak keluarga. Ia juga menyebut permintaan agar kuasa hukum hadir terlebih dahulu sebelum proses penangkapan tidak diakomodasi.

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, mengatakan Roy tidak memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, Roy langsung dibawa setelah menyelesaikan salat subuh.

Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Anggota tim kuasa hukumnya, Azis Yanuar, membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik merupakan penangkapan resmi.

Azis menjelaskan saat itu Dokter Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Meski telah dibawa ke Polda Metro Jaya, ia tetap mengikuti ujian secara daring dari lokasi yang disebut berada di lingkungan kepolisian.

Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Menurut Budi, alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Jokowi menyatakan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa penentuan akhir terkait perkara tersebut akan diputuskan melalui persidangan di pengadilan.

Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila diminta memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, komitmen tersebut telah disampaikan sejak awal proses hukum berjalan.

Terkait dokumen ijazah yang menjadi bagian dari perkara, Jokowi mengatakan dokumen tersebut hingga kini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.

Versi ini menempatkan fakta dari kedua pihak secara proporsional, dengan fokus pada kronologi penangkapan, alasan hukum dari kepolisian, serta respons Jokowi terhadap perkembangan kasus.

Pewarta: Wahyu Dwi
Editor: Tono Rst
Lebih baru Lebih lama
TUTUP
TUTUP