Jakarta, SEMARANG Post - Pemerintah mendorong instansi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA) selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Imbauan ini secara khusus diarahkan untuk periode 29 hingga 31 Desember 2025 guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Nataru.
Kebijakan tersebut sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengusulkan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja dari mana saja pada tanggal tersebut. Usulan itu disampaikan Airlangga secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penerapan WFA bertujuan mendukung kelancaran arus perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaannya.
“Surat edarannya sedang disiapkan. Ketentuan WFA diberlakukan pada 29 sampai 31 Desember 2025 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik perusahaan atau industri,” ujar Yassierli di Jakarta, seperti dilansir dari laman CNBC Indonesia pada Jumat 19 Desember 2025.
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa imbauan WFA tidak berlaku bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Sejumlah sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, food and beverage (FnB), sektor esensial, serta industri yang harus beroperasi secara berkelanjutan seperti pabrik.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan industri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan para pengusaha agar kebijakan WFA tidak berdampak pada hak pekerja. Ia menekankan bahwa pemberlakuan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan dan tidak menjadi alasan untuk mengurangi upah buruh maupun pekerja.
“Kami mengimbau agar WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan kewajibannya dan berhak menerima upah secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yassierli.
