BPKH Tebar Manfaat Melalui Program Kemaslahatan


Tangerang, SEMARANG Post - Melalui Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia tebar manfaat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an dan 10 mitra kemaslahatan lainnya.

Bantuan terdiri 50.000 mushaf Al-Qur'an, 17.000 kado Ramadhan, 41.000 bingkisan Ramadhan, 1.100 Al-Qur'an Braille, 1.000 mushaf Al-Qur'an Imam dan 1.000 dudukan mushaf Al-Qur'an Imam, dan selanjutnya akan disebar ke berbagai pelosok seluruh lapisan masyarakat mulai dari jamaah masjid, majelis taklim, para muslim dan mustahik di daerah minoritas, orang tua renta hingga anak-anak berkebutuhan khusus.

Secara simbolis bantuan Senilai 15.873.124.750 rupiah tersebut diserahkan Kepala BPKH Fadlul Imansyah kepada mitra kemaslahatan untuk diteruskan kepada penerima manfaat pada Selasa 11 April 2023 dan disaksikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Dirjen PHU Hilman Latief dan Perwakilan mitra kemaslahatan Rizaludin Kurniawan dari Baznas. 

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kegiatan ini merupakan ikhtiar BPKH berkolaborasi dengan mitra kemaslahatan dalam memberikan manfaat dan maslahat bagi masyarakat secara umum dan umat muslim secara khusus. 

“Di bulan yang penuh berkah dan bertepatan dengan malam lailatul qadar adalah momen yang tepat berbagi dengan sesama muslim agar keberkahan Ramadhan bisa diraih serta mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah SWT,” ujar Fadlul.

Program kemaslahatan ini menggunakan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat, dimana pokoknya tetap dan akan terus bertambah. Sehingga tidak ada dana setoran awal yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kegiatan kemaslahatan yang diselenggarakan BPKH. Ia menilai aksi ini telah memberikan maslahat bagi kemajuan bangsa. Ia juga meminta nilai manfaat Dana Abadi Umat dikelola dengan sebaik-baiknya, amanah dan transparan.

BPKH sendiri terus berkomitmen bersama mitra kemaslahatan dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan. Sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial dan Keagamaan.

Terdapat 6 plus 1 asnaf atau ruang lingkup Program Kemaslahatan yaitu Pelayanan Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Sarana-prasarana Ibadah serta Tanggap bencana.

Kontributor: Medkom PPPA Daarul Qur'an
Editor: Iwan
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS