Naik KA Wajib Vaksin Covid-19

 


Semarang,SEMARANG Post - Menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021 KAI Group terapkan kebijakan pemberlakuan syarat vaksin, maka Surat Tanda Registrasi pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau Kereta Api perkotaan. 


Dari keterangan Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut diberlakukan mulai Selasa 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. 


Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. 


"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Krisbiyantoro.


Syarat vaksinasi minimal dosis pertama juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 


Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 –14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. 


"Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," ucap Krisbiyantoro.


Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 


KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.  


"Diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," ucap Krisbiyantoro melengkapi keterangannya


Sumber: rri.co.id
Editor: B.Rustono
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS