Pasarsosial.com

Dua Isu Diusung Dalam Peringatan Hari Buruh 2021


Jakarta, SEMARANG Post - Tanggal merah pertama bulan Mei jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2021 yang merupakan Hari Buruh Internasional.


Pada tanggal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan informasinya bahwa acara akan diikuti oleh berbagai elemen buruh,bahkan saat May Day nanti kelompok mahasiswa juga akan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Saat ini, pihaknya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa seperti BEM SI, KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar terkait dengan aksi May Day.


"Karena masalah omnibus law bukan hanya masalah kami yang saat ini sedang bekerja. Tetapi juga generasi muda yang nanti akan memasuki pasar kerja," tegasnya dalam Konferensi Pers terkait aksi May Day 2021 pada Selasa 27 April 2021 lalu.


Khusus dari KSPI, peringatan May Day kali ini akan diikuti sekurang-kurangnya 50.000 buruh, di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.


Melengkapi keterangannya, Said Iqbal mengatakan bahwa ada dua isu utama yang akan diusung dalam May Day tahun ini. Isu pertama adalah 'Batalkan UU Cipta Kerja', sedangkan yang kedua adalah 'Berlakukan UMSK tahun 2021'.


Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.


Penolakan kaum buruh terhadap omnibus law bukan tanpa alasan. "Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security," tegasnya seperti dilansir dari laman www.merdeka.com,



Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Walhasil, membuka kemungkinan untuk seluruh buruh yang diperkerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.


"Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali," sebutnya.


Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan. Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.


Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM.


"Sehingga kedepan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar," ucap Said Iqbal.


Oleh karena itu, dia meminta dua tuntutan KSPI dalam aksi unjuk rasa memperingati May Day kali ini bisa dikabulkan. Menyusul peran Presiden Jokowi yang dinilai kerap sejalan dengan pemahaman kuam buruh.


Pewarta: Anast
Editor: D. Wiedhya
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS