Sosialisasi KUHP Nasional Digelar di Semarang Barat, Warga Didorong Pahami Hak dan Kewajiban


SEMARANG, SEMARANG Post — Pemahaman masyarakat terhadap hukum dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum yang muncul akibat ketidaktahuan terhadap aturan.

Hal tersebut menjadi salah satu pesan dalam Sosialisasi Hukum bertajuk “Mengenal KUHP Nasional” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mewujudkan Masyarakat Semarang Barat yang Sadar Hukum.”

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dr. H.D. Andry Effendy, S.H., M.H., Dr. (Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., serta Iwan Saputra, S.H., M.H.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Hukum KEADILAN NUSANTARA, Giarto Egosono, S.H., C.Med., C.M.Lth., C.Cpl., C.Pl.

Literasi Hukum Jadi Langkah Pencegahan

Pengenalan terhadap KUHP Nasional dipandang penting mengingat masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari berbagai ketentuan hukum.

Kesadaran hukum diharapkan tidak baru tumbuh ketika seseorang telah menjadi korban, dilaporkan, menjalani pemeriksaan, ataupun menghadapi proses hukum. Pemahaman sejak dini justru dapat menjadi langkah preventif agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.

Melalui kegiatan tersebut, ketentuan dalam KUHP Nasional diperkenalkan dengan pendekatan yang lebih mudah dipahami masyarakat. Forum sosialisasi juga menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai persoalan hukum yang berpotensi muncul di tengah kehidupan sosial.

Warga Diharapkan Aktif Ketika Menghadapi Persoalan

Selain memahami aturan pidana, masyarakat juga didorong untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat diharapkan tidak bersikap pasif. Informasi yang benar, pemahaman mengenai mekanisme hukum, serta pengetahuan mengenai pihak yang dapat memberikan bantuan atau penjelasan hukum menjadi hal yang perlu diketahui.

Kesadaran hukum dengan demikian tidak sebatas menghafal pasal atau mengetahui keberadaan suatu aturan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pemahaman tersebut diterapkan dalam perilaku sehari-hari.

Membangun Budaya Sadar Hukum

Sosialisasi KUHP Nasional ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat di wilayah Semarang Barat, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain memperkenalkan hukum pidana nasional, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

Pemahaman mengenai ketentuan pidana, hak dan kewajiban, serta konsekuensi atas suatu perbuatan diharapkan dapat menjadi bekal masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Budaya sadar hukum juga diharapkan tumbuh mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan sosial yang lebih luas.

Masyarakat yang sadar hukum bukan hanya masyarakat yang mengetahui adanya aturan, tetapi juga mampu memahami hak dan kewajibannya serta berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi salah satu momentum untuk memperkuat literasi hukum di Semarang Barat. Dengan pemahaman yang lebih baik, hukum diharapkan tidak hanya dipelajari ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Kontributor: Alex S.
Editor: Anast
Lebih baru Lebih lama
TUTUP
TUTUP