Ilustrasi,Foto/Doc:travel.kompas.com |
Jakarta, SEMARANG Post - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadis PPKUKM No. 402 Tahun 2021 tentang pembatasan operasional Mall dan UMKM. Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin
Selain itu, untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga hanya memberlakukan kapasitas 50 persen pengunjung dengan maksimal waktu 20 menit.
Aturan ini berlaku di tempat umum, seperti warung makan, warung tegal (Warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpendapat, sebaiknya para pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional di Ibu Kota menunjukkan membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sebab kata Ahmad Riza Patria, pasar tradisional itu sangat rentan, terjadi interaksi antara pedagang dengan penjual dan tidak seperti di mal.
"Di pasar kan gang-gangnya sempit," ujar Ahmad Riza Patria.
Dia menyebutkan, sebetulnya usulan ini datang dari Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin. Menurutnya usulan ini adalah langkah yang baik kalau dipertimbangkan.
"Terkait usulan Pak Dirut, pasar tradisional, di pasar jaya, baik pembeli dan penjual harus sudah divaksin, saya kira usulan yang baik," kata Riza seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com
Terkait sanksi, dalam akun @dkijakarta, Pemprov DKI menyebut sanksi administrasi hingga kurungan bisa saja diterapkan. Untuk itu Pemprov DKI pun mengajak warganya untuk melaporkan adanya kecurangan atau pelanggaran lewat aplikasi JAKI.