Sejumlah Bangunan Di Simongan Disegel Satpol PP


Semarang, SEMARANG Post - Petugas Satpol PP Kota Semarang pada Senin 24 Mei 2021 melakukan penyegelan terhadap 94 bangunan yang terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karang jangkang di RT 03, RT 09, dan RT 10 RW 04 Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat.


Penyegelan yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto bersama jajaran TNI Polri, sudah mendapatkan rekomendasi bongkar oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebelum bulan ramadhan kemarin.


Dari keterangan Fajar Purwoto selaku Kepala Satpol PP Kota Semarang dijelaskan bahwa bangunan yang disegel berada di atas tanah  berstatus milik pribadi. Dalam penyegelan tersebut, Fajar meminta warga segera pindah dan mengosongkan bangunan yang telah dipasang stiker segel oleh pihak Satpol PP. Untuk pembongkaran, pihaknya menunggu perintah selanjutnya,


Petugas menempel tanda segel bertuliskan penutupan sementara karena bangunan-bangunan itu berada di area terlarang sesuai Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.


Pada kesempatan itu, Fajar menegaskan kepada warga agar tidak menempati tanah yang bukan haknya dan tidak memiliki izin resmi.


Bambang (50), salah seorang warga kampung Karangjangkang mengaku pasrah rumah miliknya disegel dan akan segera dibongkar, karena memang selama ini dirinya hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).


"Kami sudah sejak 20 tahun lalu, ya sekarang kami pasrah karena memang kami salah," kata Bambang.


Pewarta: Anast
Editor: Iwan
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS