ASN Nekat Mudik Terancam Kena Sanksi

 


Semarang, SEMARANG Post - Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah nekat mudik atau pun bepergian saat larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 terancam sanksi pemotongan penghasilan tunjangan hingga penurunan jabatan ataupun pemecatan. 


Peraturan tersebut mengacu pada pelaksanaan pelanggaran larangan mudik yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 965/1080 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto pasal 3 angka 17 yang berbunyi setiap PNS wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 


Dari keterangan Wisnu Zaroh, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh, sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah berlaku di 35 kabupaten/kota. Tingkat pelanggarannya berdasarkan sidang hukuman disiplin. mulai 10 sampai 50 persen (potongan TPP) selama minimal 6 bulan sampai 3 tahun. 


Melengkapi penjelasannya, disampaikan oleh Wisnu Zaroh bahwa sanksi tersebut antara lain berupa sanksi ringan apabila pelanggarannya terdapat pada unit kerja, sehingga TPP dipotong sebesar 10 persen selama 3 bulan. Kemudian, sanksi sedang apabila pelanggarannya terdapat pada instansi, sehingga TPP dipotong sebesar 20 persen selama 6 bulan. Selanjutnya, sanksi berat apabila pelanggarannya terdapat pada negara atau pemerintah provinsi, sehingga TPP dipotong sebesar 50 persen selama 12 bulan. 



"apabila ASN yang melanggar ketentuan tersebut ada unsur sengaja dan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner maka akan dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan ataupun pemecatan " tegas Wisnu Zaroh seperti dilansir dari kompas.com


Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural di copot jabatan strukturalnya, demikian ucap Wisnu Zaroh .


Pada ksempatan tersebut, Wisnu Zaroh selaku Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah menghimbau kepada seluruh ASN di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan larangan mudik tersebut. Adapun, apabila ada kepentingan mendesak untuk bepergian wajib atas izin dari atasan yang berwenang.


Pewarta; Wahyu
Editor: Anast
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS